Salah satu azas yang paling fundamentil dalam proses pidana adalah keharusan pembuatan surat tuduhan. Ia menentukan batas-batas pemeriksaan dan penilaian Hakim, ia membuat fakta-fakta yang dituduhkan terhadap seseorang terdakwa, dan Hakim hanya boleh memutuskan atas dasar fakta-fakta tersebut tidak boleh kurang atau lebih, sehingga oleh sebab itulah ia dipandang sebagai suatu litis contestatio.