Trias politika yang diperkenalkan Montesquieu, yang membagi kekuasaan negara atas kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif secara konstitusional diakomoder dalam sistem UUD 1945. Akan tetapi, selama rezim orde baru, didalam pelaksanaannya sengaja lembaga eksekutif dibuat terlampau dominan.