Buku ini mengkaji secra utuh dan menyeluruh ruang lingkup keberadaan hak-hak atas tanah yang bersumber pada hukum adat maupun yang bersumber dari peraturan-peraturan hukum perdata barat. Dikaji pula macam-macampemindahan hak atas tanah dan peralihan (konversi) hak atas tanah setelah undang-undang Pokok Agraria (UUPA) diberlakukan. Di samping itu, dipelajari tentang lembaga hukum pendaftaran ta…