Buku ini penulis memaparkan tentang landasan teori otonomi daerah serta pelaksanaan pemerintahan daerah di negara kesatuan, konsep legalitas dan kewenangan (atribusi, delegasi, mandat) pemerintah daerah, konsep bentuk dan susunan negara demokrasi. Analisis dimulai semenjak kemerdekaan RI sampai dengan masa reormasi.