Dalam buku ini dibahas mengenai tiga permasalahan yang berkaitan dengan sistem perlindungan hukum. Hak desain industri yakni : Pertama : bagaimana sistem perlindungan hukum suatu hak Desain Industri dapat di implementasikan sesuai dengan hukum yang hidup di Indonesia dengan mempertimbangkan keberadaan karya ekspresi budaya tradisional yang terdapat di Indonesia, Kedua : bagaimana sistem menilaiā¦