Sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor: I Tahun 2001. tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, untuk itu Biro Keuangan Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah menggandakan kembali Undang-undang dan Peraturan Pemerintah serta Peraturan lainnya yang dapat dijadikan pedoman bagi Aparat-aparat Pusat dan Daerah dalam melaksanakan tugasnya.