Peraturan Pemerintah (PP) No.71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) menetapkan bahwa sejak tahun 2015, setiap entitas pelaporan keuangan, baik pemerintah maupun pemerintah daerah, wajib melaksanakan SAP berbasis Akrual dalam pelaporan keuangan. Namun dalam penggunaannya masih terdapat permasalahan maupun kendala, yang secara tidak langsung berpengaruh kepada opini BPK terhad…