Hukum administrasi adalah badan hukum yang mengatur kegiatan lembaga administratif pemerintah. Tindakan lembaga pemerintah dapat mencangkup pembuatan aturan, ajudikasi, atau penegakan agenda regulasi khusus. Hukum administrasi dianggap sebagai cabang dari hukum publik. Sebagai badan hukum, hukum administrasi berkaitan dengan pengambilan keputusan unit administrasi pemerintah (misalnya, pengadil…