Pelaksanaan pemerintahan daerah di Indonesia telah mengalami berbagai upaya perbaikan yang ditunjukkan dengan berbagai perubahan dasar hukum yang melandasi pelaksanaan pemerintah daerah, mulai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan terakhir melalui ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Dengan perubahan-perubahan tersebut, dibuktikan bahwa pembeā¦