Akta kelahiran sebagai dokumen resmi yang mempunyai kekuatan hukum, wajib dimiliki semua warga penduduk Indonesia karena disamping pengakuan negara terhadap warganya, juga Akta kelahiran dimaksud dapat digunakan untuk mengurus berbagai keperluan. Meskipun demikian, namun dalam realitasnya cakupan akta kelahiran itu masih tergolong rendah, yakni (61,8%). Tujuan kajian ini adalah untuk: mengetahu…