Pada umumnya dapat dikatakan, bahwa pengawasan terhadap segala kegiatan Pemerintah Daerah termasuk keputusan Kepala Daerah dan Peraturan Daerah, merupakan suatu akibat mutlak dari adanya Negara Kesatuan. Di dalam Negara Kesatuan kita tidak mengenal bagian yang lepas dari atau sejajar dengan Negara, tidak pula mungkin ada Negara di dalam Negara.
Di daerah kita terdapat dua jenis pemerintahan, yakni pemerintahan daerah yang berwenang mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, sebagai pelaksana dari azas desentralisasi teritorial, dan pemerintah wilayah yang merupakan wilayah administratip atau wilayah kerja perangkat pemerintah yang menyelenggarakan pelaksanaan tugas pemerintahan umum di wilayah, sebagai pelaksanaan azas dekonsetrasi
Dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi dan asas dekonsentrasi, Negara Republik Indonesia telah dibagi habis dalam daerah-daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya, yang biasa disebut "daerah otonom" atau "Daerah", dan dalam "wilayah-wilayah administratip" atau "wilayah". Untuk mendapatkan pandangan yang menyeluruh mengenai sistem pemerintahan daerah yang pernah atau sedang …