Adalah penting untuk mengkaji lebih jauh, bagaimana posisi DPD yang "lemah dan terbatas" seperti diatur dalam UUD 1945 dapat diterjemahkan dalam fungsi-fungsi dan tugas-tugas yang lebih strategis secara nasional melalui peraturan perundang-undangan. Selain pengaturan melalui peraturan perundang-undangan, pelembagaan hubungan kerja antara DPD dan DPR perlu dioperasionalkan dan dijamin melalui ta…