Dari sisi hak-hak sipil, tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Negara menjamin hal tersebut dalam peraturan perundang-undangan. Jika kemudian ada pembedaan di antara keduanya - dan perempuan menjadi subordinat yang dinomorduakan - ada yang menganalisis : ada yang salah dalam memaknai budaya lokal atau adat dan ajaran agama, terutama Islam. Adat ditafsirkan oleh semangat patriarkhi…