Mayoritas rakyat jelata di daerah perkotaan sering kali terpaksa melakukan perbutan di luar hukum dengan membangun gubuk-gubuk atau pemukiman liar demi mempertahankan kelangsungan hidup mereka. untuk membangun rumah atau tempat pemukiman sesuai dengan peraturan pemerintah, jelas mereka tidak mau.