Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta derivative peraturan pelaksanaannya mengamanatkan bahwa desa saat ini dibentuk di wilayah Kabupaten/Kota dalam rangka seseuatu pemerintah negara dan menjadi bagian dari wilayah pemerintah negara. Lebih lanjut keberadaan desa sebagai tingkat pemerintahan terendahdalam NKRI yang merupakan ujung tombak pelayanan kepada warga negara I…