Pengawasan melekat merupakan serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian secara terus menerus yang dilakukan oleh atasan langsung terhadap bawahannya secara preventif atau represif, agar pelaksanaan tugas bawahan tersebut berjalan secara berdaya-guna sesuai dengan rencana kegiatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seluruh kegiatan atau proses yang berhubungan dengan pelaksanaan dari tujuan pemerintahan di Daerah disebut Administrasi Pemerintahan Daerah, kegiatan atau proses mana bersumber pada wewenang hukum yang diberikan oleh keseluruhan pranata daerah atau tata Pemerintahan di Daerah dan penerapan berbagai prinsip serta perilaku seperti yang telah dikemukakan di atas.