Buku ini bermaksud menjelaskan perkembangan fungsi Kepala Daerah sejak zaman Belanda, zaman pendudukan Jepang, dan zaman kemerdekaan hingga berlakunya Undang-undang No 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah. Buku ini membahas pula pengawasan terhadap keputusan kepala daerah dan peraturan daerah beserta pendapatan daerah dan peraturan daerah
Pemerintah pusat tidak mungkin dapat melaksanakan sendiri urusannya yang berada di daerah. Hal ini menyebabkan segala urusan pemerintah pusat diserahkan pada daerah. Dalam melaksanakan tugas ini, pemerintah daerah mendasarkan pada asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan dimungkinkan pula untuk tugas perbantuan (medebewin). Apa dan bagaimana? Bagaimana pula perangkat daerah menurut UU No.5 Tahun…
Buku ini berisi beberapa pemikiran yang disampaikan penulis dalam usaha melakukan pembaharuan terhadap Hukum Agraria. Di dalam buku ini dibahas beberapa masalah tanah, antara lain: Pengertian tanah dan hak menguasainya, Penetapan luas tanah pertanian, Berbagai hal mengenai hak milik, Program re-distribusi tanah, Peranan PPAT di bidang pertanahan.