Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari masyarakat, struktur, proses, perubahan-perubahan yang berlangsung di dalam dan masalah-masalahnya. Dewasa ini sosiologi kian semarak tidak saja oleh keganderungan publik tapi lebih dari itu oleh ragam teorinya yang begitu handal.
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari masyarakat, struktur, proses, perubahan-perubahan yang berlangsung di dalam dan masalah-masalahnya. Dewasa ini sosiologi kian semarak tidak saja oleh keganderungan publik tapi lebih dari itu oleh ragam teorinya yang begitu handal.
Buku Karl Mannheim: sosiologi sistematis ini merupakan hasil analisa dan ulasan terhadap beberapa hasil karya Karl Mannheim yang tercantum dalam bab I.Naskah ini bertujuan untuk melengkapi bahan pustaka teori sosiologi dalam bahasa Indonesia, .
Buku ini merupakan ringkasan beberapa teori yang disusun oleh seorang tokoh sosiologi terkemuka, yakni Talcott Parsons. Ringkasan teori-teori yang disajikan, hanyalah yang berkaitan langsung dengan aliran fungsionalisme, khususnya fungsionalisme imperatif.
Masyarakat merupakan suatu bentuk pergaulan hidup, yang biasanya diberi nama sistem kemasyarakatan. Sistem kemasyarakatan tersebut mencakup sub-sistem politik, ekonomi, sosial,pertahanan-keamanan maupun hukum. Dengan demikian, maka apabila dikaitkan dengan sistem kemasyarakatan, maka hukum merupakan suatu sub-sistem atau inter-sub sistem. Antara sub-sistem sub-sistem tersebut, terdapat ikatan t…
Buku ini memuat sebagian pokok ajaran Emile Durkheim dalam bidang sosiologi. Tujuan utamanya adalah untuk melengkapi pengetahuan teoritis mereka yang berminat untuk mempelajari sosiologi secara mendalam. Buku ini saduran dari pelbagai sumber yang diorganisasi kembali sehingga dapat memberi gambaran singkat sebagian ajaran Durkheim
Banyak istilah sosiologi yang sudah akrab di telinga kita. Tapi belum tentu kita paham sepenuhnya makna istilah-istilah itu. Merujuklah ke kamus ini untuk mengetahui istilah-istilah sosiologi yang kita temukan dalam bacaaan kita.
Sosiologi hukum meneliti mengapa manusia patuh pada hukum dan mengapa dia gagal untuk mentaati hukum tersebut serta faktor-faktor sosial yang mempengaruhinya. Sebagai suatu cabang sosiologi yang relatif baru, ilmu sosiologi hukum dikembangkan untuk menjelaskan hubungan timbal balik pola-pola perilaku dan hukum yang belum dapat dijelaskan oleh cabang-cabang ilmu pengetahuan sosial lainnya.