Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
  • Informasi
    • Waktu Layanan
    • Tata Tertib
    • Peraturan
  • Berita
  • Kontak
Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
  • Informasi
    • Waktu Layanan
    • Tata Tertib
    • Peraturan
  • Berita
  • Kontak

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Tindak pidana pemilu
Penanda Bagikan

Text

Tindak pidana pemilu

Topo Santoso - Nama Orang;

Untuk menjamin pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil diperlukan perlindungan bagi para pemilih dari segala ketakutan, intimidasi, penyuapan, penipuan dan praktik curang lainnya, yang akan mempengaruhi kemurnian hasil pemilu. Jika pemilihan dimenangkan melalui cara-cara curang (malpractices), sulit dikatakan bahwa para pemimpin atau legislator yang terpilih di parlemenn merupakan wakil-wakil rakyat.
Guna melindungi kemurnian pemilihan umum bagi demokrasi, para pembuat curang dalam pemilu sebagai tindak pidana. UU Pemilu di samping mengatur bagaimana pemilu dilaksanakan juga melarang sejumlah perbuatan yang dapat menghancurkan hakikat free andf fair election serta mengancam pelakunya dengan hukuman. Ketentuan tentang tindak pidana pemilu telah dimuat baik dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU Pemili, ataupun dalam undang-undang khusus tentang tidak pidana pemilu.

Tindak pidana pemilu, yaitu semua tindak pidana berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu yang diatur di dalam UU Pemilu. Tindak pidana yang terjadi pada masa pemilu, tetapi tidak diatur dalam UU Pemilu tidak bisa digolongkan sebagai tindak pidana pemilu. Adapun subjek tindak pidana pemilu adalah manusia selaku pribadi

Penyelesaiaan tidak pidana pemilu menurut peraturan perundang-undangan yang ada dilakukan dengan sistem peradilan pidana yang dimulai dari instansi kepolisian yang bertugas melakukan penyelidikan, selanjutnya kejaksaan yang bertugas melakukan penuntutan perkara ke depan pengadilan, dan kemudian hKIM Yng bertugas memeriksa suatu perkara di pengadilan.

Buku yang berada dihadapan pembaca ini adalah hasil pemikiran seorang yang pakar di bidang hukum dan pemilihan umum di Indonesia. Keistimewaan buku ini, yakni membahas tindak pidana pemilu, baik secara teoritis maupun praktis yang didukung dengan data tindak pidana pemilu di seluruh Indonesia, kasus-kasus tindak pidana pemilu yang terjadi, serta penyelesaiannya. Semoga bermanfaat!


Ketersediaan
#
Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri 342.07 TOP t
BPP00001639
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
342.07 TOP t
Penerbit
Jakarta : Sinar Grafika., 2006
Deskripsi Fisik
viii, 163 hlm.; 23 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9793421290
Klasifikasi
342.07 TOP t
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cet 1
Subjek
Hukum Pemilu
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Jl. Kramat Raya No.132, RW.9, Kenari, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10430
Indonesia

Phone: (021) 3101953, 3101955, 3901071, 3901072
Email: badanlitbang@kemendagri.go.id

Related Link

  • Perpustakaan Kemendagri
  • Perpustakaan Nasional
  • Perpustakaan DPR
  • Perpustakaan UNJ
  • LIPI
© Template by Jakarta SLiMS Community 2022.
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik