Text
Daerah istimewa dalam negara kesatuan Republik Indonesia
Meskipun Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, bermaksud menyeragamkan bentuk susunan pemerintahan daerah di seluruh Indonesia, namun mengingat hak-hak asal-usul daerah masih dimungkinkan bagi daerah-daerah tertentu diberikan kekhususan dengan sebutan Daerah Istimewa.
Dewasa ini di Tanah Air kita terdapat dua Daerah Istimewa, yaitu Daerah Istimewa Aceh dan Daerah IStimewa Yogyakarta.
Ketersediaan
#
Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri
352.14 SUJ d
BPP00001491
Tersedia
#
Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri
352.14 SUJ d
BPP00001835
Tersedia
#
Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri
352.14 SUJ d
BPP00002892
Tersedia
Informasi Detail
- Judul Seri
-
-
- No. Panggil
-
352.14 SUJ d
- Penerbit
-
Jakarta :
Bina Aksara.,
1988
- Deskripsi Fisik
-
xv, 334 hlm.; 21 cm
- Bahasa
-
Indonesia
- ISBN/ISSN
-
-
- Klasifikasi
-
352.14 SUJ d
- Tipe Isi
-
-
- Tipe Media
-
-
- Tipe Pembawa
-
-
- Edisi
-
cet 1
- Subjek
-
- Info Detail Spesifik
-
-
- Pernyataan Tanggungjawab
-
-
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain
Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Anda harus masuk sebelum memberikan komentar