Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
  • Informasi
    • Waktu Layanan
    • Tata Tertib
    • Peraturan
  • Berita
  • Kontak
Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
  • Informasi
    • Waktu Layanan
    • Tata Tertib
    • Peraturan
  • Berita
  • Kontak

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Cara menyelesaikan sengketa di luar pengadilan: negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase
Penanda Bagikan

Text

Cara menyelesaikan sengketa di luar pengadilan: negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase

Jimmy Joses Sembiring - Nama Orang;

Pengadilan Bukan Satu-Satunya Lembaga Penyelesaian Sengketa. Menyelesaikan sengketa di luar pengadilan? Sengketa dan perselisihan kerap kali terjadi, terutama dalam dunia bisnis. Secara umum, masyarakat Indonesia menyelesaikan sengketa dengan cara musyawarah dan menjadikan para tetua adat sebagai penengah atas sengketa yang terjadi. Namun, seiring dengan semakin majunya peradaban, ada kecenderungan menggunakan lembaga pengadilan untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi.

Meskipun demikian, lamanya proses pengadilan dan biaya yang relatif besar menjadi hambatan dalam menyelesaikan sengketa. Oleh karena itu, diperkenalkan alternatif untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan, yakni melalui negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan berlaku untuk sengketa-sengketa di bidang keperdataan yang menyangkut hubungan hukum antara pihak yang satu dan pihak yang lain. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan memiliki kelebihan, yaitu tidak terbuka untuk umum, biaya yang lebih murah, bersifat win-win solution, dan fleksibel dibandingkan dengan lembaga peradilan.

Buku ini mengupas tata cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Di dalamnya disuguhkan teori, dasar hukum, asas-asas, prosedur, dan jenis lembaga alternatif penyelesaian sengketa. Buku ini bisa dijadikan panduan oleh para pihak yang bersengketa, terutama para pengusaha atau pelaku bisnis dalam menyelesaikan sengketa di luar pengadilan. Selain itu, buku ini juga sangat bermanfaat bagi praktisi hukum, dosen dan mahasiswa jurusan hukum, serta masyarakat luas.


Ketersediaan
#
Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri 348.04 JIM c
BPP00000328
Tersedia
#
Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri 348.04 JIM c
BPP00000329
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
348.04 JIM c
Penerbit
: Visi Media., 2011
Deskripsi Fisik
x, 234 hlm; 23 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9789790650909
Klasifikasi
348.04 JIM c
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
cet1
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Jl. Kramat Raya No.132, RW.9, Kenari, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10430
Indonesia

Phone: (021) 3101953, 3101955, 3901071, 3901072
Email: badanlitbang@kemendagri.go.id

Related Link

  • Perpustakaan Kemendagri
  • Perpustakaan Nasional
  • Perpustakaan DPR
  • Perpustakaan UNJ
  • LIPI
© Template by Jakarta SLiMS Community 2022.
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik