Text
Dasar hukum perlindungan anak
Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan anak, telah diamanatkan dalam UUD 1945, UU No. 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Usaha Kesejahteraan Soisal Bagi Anak Yang Mempunyai Masalah, Ratifikasi Konvensi PBB tentang Hak-Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun.
Ketersediaan
#
Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri
344.03 SHO d
BPP00003048
Tersedia
Informasi Detail
- Judul Seri
-
-
- No. Panggil
-
344.03 SHO d
- Penerbit
-
Jakarta :
Novindo Pustaka Mandiri.,
2001
- Deskripsi Fisik
-
ix, 312 hlm.; 21 cm
- Bahasa
-
Indonesia
- ISBN/ISSN
-
9799250420
- Klasifikasi
-
344.03 SHO d
- Tipe Isi
-
-
- Tipe Media
-
-
- Tipe Pembawa
-
-
- Edisi
-
cet 1
- Subjek
-
- Info Detail Spesifik
-
-
- Pernyataan Tanggungjawab
-
-
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain
Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Anda harus masuk sebelum memberikan komentar