Text
Perjanjian di bawah tangan: pedoman praktis pembuatan dan aplikasi hukum
Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lainnya atau lebih (Pasal 1313 KUH Perdata), dan Pasal L338 ayat (1) KUH Perdata menyatakan bahwa semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya
Ketersediaan
#
Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri
347.75 SOE p
BPP00000347
Tersedia
#
Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri
347.75 SOE p
BPP00000348
Tersedia
Informasi Detail
- Judul Seri
-
-
- No. Panggil
-
347.75 SOE p
- Penerbit
-
Jakarta :
Sinar Grafika.,
2010
- Deskripsi Fisik
-
xxii, 171 hlm.; 21 cm
- Bahasa
-
Indonesia
- ISBN/ISSN
-
9789790073272
- Klasifikasi
-
347.75 SOE p
- Tipe Isi
-
-
- Tipe Media
-
-
- Tipe Pembawa
-
-
- Edisi
-
Edisi 1 Cet 1
- Subjek
-
- Info Detail Spesifik
-
-
- Pernyataan Tanggungjawab
-
-
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain
Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Anda harus masuk sebelum memberikan komentar