Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
  • Informasi
    • Waktu Layanan
    • Tata Tertib
    • Peraturan
  • Berita
  • Kontak
Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
  • Informasi
    • Waktu Layanan
    • Tata Tertib
    • Peraturan
  • Berita
  • Kontak

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Hukum dan masalah kependudukan
Penanda Bagikan

Text

Hukum dan masalah kependudukan

Rianto Adi - Nama Orang;

Dalam pembangunan, kependudukan merupakan salah satu titik sentral. Jikapersoalan kependudukan diabaikan dan dinomorsekiankan dari daftar kebijakanpemerintah, Indonesia akan semakin terancam menjadi negara gagal (Prasetya,2007). Kepadatan pendudukdan rendahnya kualitas penduduk, dapat menimbulkan berbagai masalahkependudukan: kelaparan, kematian, kriminalitas, dan sebagainya. Bahwa jumlah penduduk yang besar dan berkualitas akanmenjadi aset yang sangat bermanfaat bagi pembangunan, namun sebaliknya jumlahpenduduk yang besar dan rendah kualitasnya, akan menjadi beban bagipembangunan. Bukti empiris menunjukkan bahwa kemajuan suatu bangsa sebagianbesar ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia dan bukan oleh sumber dayaalamnya.



Kepadatan penduduk dapat disebabkan oleh berbagai faktor: tingginya tingkatkelahiran, rendahnya tingkat kematian, besarnya net migrasi masuk. Dengan Bertambahnya penduduk akan menambahkebutuhan akan sandang, pangan, papan, kesehatan, lapangan kerja, pendidikan,lingkungan, transportasi, keamanan dan sebagainya. Jika hal tersebut tidakterpenuhi maka kesejahteraan penduduk akan menjadi buruk.



Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan hukum. Pada tahun 1969 PBB untukpertama kalinya menyatakan bahwa keluarga berencana sebagai hak asasi manusia.Sejak itulah timbul kesadaran akanpentingnya sarana hukum dalam pelaksanaan keluarga berencana sebagai hak yangperlu dijamin, yang merupakan salah satu jalan untuk menanggulangi masalahkependudukan. Dengan kata lain hukum mempunyai peranan untuk mengaturmasyarakat dalam rangka mengatasi kuantitas dan kualitas penduduk, sertamengatasi gerak perpindahan penduduk yang dapat menyebabkan padatnya ataukurangnya penduduk suatu daerah/wilayah.


Ketersediaan
#
Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri 304.6 RIA h
BPP00010637
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
304.6 RIA h
Penerbit
Jakarta : Yayasan Pustaka Obor Indonesia., 2018
Deskripsi Fisik
xii+172 hlmn.; 21 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9786024337292
Klasifikasi
304.6
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cetakan Pertama
Subjek
hukum
Kependudukan
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Jl. Kramat Raya No.132, RW.9, Kenari, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10430
Indonesia

Phone: (021) 3101953, 3101955, 3901071, 3901072
Email: badanlitbang@kemendagri.go.id

Related Link

  • Perpustakaan Kemendagri
  • Perpustakaan Nasional
  • Perpustakaan DPR
  • Perpustakaan UNJ
  • LIPI
© Template by Jakarta SLiMS Community 2022.
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik