Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
  • Informasi
    • Waktu Layanan
    • Tata Tertib
    • Peraturan
  • Berita
  • Kontak
Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
  • Informasi
    • Waktu Layanan
    • Tata Tertib
    • Peraturan
  • Berita
  • Kontak

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Laporan akhir kajian aktual: Hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD
Penanda Bagikan

Text

Laporan akhir kajian aktual: Hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD

Pusat Litbang Pembangunan dan Keuangan Daerah Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri - Badan Organisasi;

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam ketentuan Undang-Undang No.17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) disebutkan salah satu hak Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota yaitu hak keuangan dan administratif yang akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP). Hak keuangan dan administratif juga diatur dalam hak Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan dari riset ini adalah untuk mengetahui segala bentuk regulasi yang ada, baik berupa Perda, Peraturan Kepala Daerah, maupun surat keputusan Kepala Daerah terkait hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD yang pernah diterbitkan sepuluh tahun terakhir. Revisi terhadap regulasi-regulasi tersebut dan permasalahan dan isu yang muncul terkait hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD dan seberapa jauh permasalahan yang ada tersebut diatur dalam regulasi yang telah ada. Hasil dari kajian ini adalah bahwa telah terjadi perbedaan alur berfikir atau runtutan materi isi baba tau pasal antara peraturan pemerintah dan peraturan daerah tentang hak keuangan dan adminstratif pimpinan dan anggota DPRDD sehingga perlu adanya reviu ulang terkait runtutan materi regulasi, serta masih perlu penjelasan tentang belanja penunjang operasional pimpinan DPRD ini karena semua harus dapat dipertanggungjawabkan atau dibebaskan. Karena untuk dewan seringkali ada dana yang sulit dipertanggungjawabkan seperti sumbangan secara mendadak ke masyarakat tanpa proposal terlebih dahulu.


Ketersediaan
#
Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri R 352.4 PUS l
BPP00010769
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
R 352.4 PUS l
Penerbit
Jakarta : Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri., 2015
Deskripsi Fisik
v + 93 hlm; 20,5 x 29 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
352.4
Tipe Isi
text
Tipe Media
unmediated
Tipe Pembawa
volume
Edisi
-
Subjek
Keuangan Daerah
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Pusat Litbang Pembangunan dan Keuangan Daerah Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Jl. Kramat Raya No.132, RW.9, Kenari, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10430
Indonesia

Phone: (021) 3101953, 3101955, 3901071, 3901072
Email: badanlitbang@kemendagri.go.id

Related Link

  • Perpustakaan Kemendagri
  • Perpustakaan Nasional
  • Perpustakaan DPR
  • Perpustakaan UNJ
  • LIPI
© Template by Jakarta SLiMS Community 2022.
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik