Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
  • Informasi
    • Waktu Layanan
    • Tata Tertib
    • Peraturan
  • Berita
  • Kontak
Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
  • Informasi
    • Waktu Layanan
    • Tata Tertib
    • Peraturan
  • Berita
  • Kontak

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Laporan akhir kajian strategis: Perbandingan biaya pilkada serentak pemilihan gubernur, bupati/walikota tahun 2015 dengan sumber dana APBD
Penanda Bagikan

Text

Laporan akhir kajian strategis: Perbandingan biaya pilkada serentak pemilihan gubernur, bupati/walikota tahun 2015 dengan sumber dana APBD


Kajian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses penganggaran, besaran dana struktur pembiayaan penyelenggaraan pembiayaan pilkada serentak yang baru pertama dilakukan dan mengetahui bagaimana kebutuhan dana yang ideal, efisien dan efektif dalam penyelenggaraan pilkada serentak. Kajian ini dilakukan dengan melakukan komparasi berbasis petahana yang ikut berkompetisi, petahana yang berpeluang ikut berkompetisi dan petahana yang sudah dipastikan berdasarkan undang-undang tidak bisa mengikuti pemilihan dengan lokasi Provinsi Jambi, Bengkulu, Kalimantan Tengah dan Karawang Provinsi Jawa Barat yang mewakili tiga dasar komparasi tersebut. Kajian menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan model komparatif. Pengumpulan data dilakukan melalui desk research (analisis dokumen), wawancara mendalam (indepth interview) dan Focussed Group Discussion (FGD). Temuan penting dalam kajian ini adalah biaya pilkada serentak melalui APBD menunjukan bahwa anggaran biaya dimana petahana ikuti berkompetisi dan pilkada yang tidak diikuti oleh petahana mengalami perbedaan baik dari sisi proses maupun besaran biaya, termasuk besaran honorarium penyelenggaran pilkada. Dari sisi proses penganggaran di Provinsi Jambi dan Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat yang petahana berkompetisi, penganggaran dan pembiayaan sangat didukung oleh pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan penyelenggaran pilkada termasuk untuk dana pengamanan. Sedangkan di Provinsi Bengkulu dan Kalimantan Tengah proses penganggaran agak tersendat dan biaya masih belum optimal. Bahkan di Provinsi Bengkulu KPU Provinsi meminta Kemendagri untuk memfasilitasi penyelesaian pemangkasan anggaran. Selain itu efisiensi anggaran sulit dilakukan ketika pengaturan standard biaya pilkada diserahkan ke daerah masing-masing, terlebih jika petahana ikut berkompetisi. Efisiensi anggaran dapat dilakukan jika biaya pilkada sepenuhnya ditanggung APBN. Oleh karena itu kajian ini menyarankan beberapa hal sebagai berikut : 1) Dalam rangka penyetaraan pembiayaan dan proses penganggaran pilkada serentak, penghematan anggaran, penegasan kehadiran negara dalam memfasilitasi pemilihan kepala daerah, penegasan line pemimpin daerah dengan pemerintah dengan tetap berlandaskan kepada pemilihan demokratis di daerah serta menghindari kemungkinan politisasi anggaran oleh petahana melalui instrumen APBD maka pembiayaan pilkada serentak harus didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan ditetapkan dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Biaya kampanye kandidat yang diatur dalam Undang-Undang, harus didanai oleh APBN. 2) Biaya Kampanye oleh negara harus dipertahankan namun harus diatur standarisasi yang mengatur tentang jenis, bentuk dan kebutuhan minimal kampanye di setiap daerah. 3) Perlu ditetapkan dalam aturan perundang-undangan batas minimal jumlah pemilih dalam satu TPS sehingga tidak rentan akan pemanfaatan keberadaan TPS dan petugas TPS oleh petahana. 4) Setiap personil yang terlibat dalam penyelenggaraan pilkada perlu diatur terkait standarisasi rekruitmen untuk tetap menjamin netralitas dan independensi petugas penyelenggara pilkada. 5) Untuk pilkada serentak Gelombang kedua yang akan dilaksanakan pada tahun 2017 sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, biaya Pilkada serentak perlu disusun standarisasi oleh karena itu Permendagri No 51 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pilkada, perlu disusun kembali dengan standarisasi biaya penyelenggaraan Pilkada mengingat kondisi geografis Indonesia dengan mempertimbangan kesesuaian biaya berdasarkan kondisi regional karena kualitas Pilkada sangat terkait pula dengan dukungan dan pemenuhan kebutuhan penyelenggaraan Pilkada.


Ketersediaan
#
Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri R 324.9598 PUS l
BPP00010779
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
R 324.9598 PUS l
Penerbit
Jakarta : Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri., 2015
Deskripsi Fisik
106 hlm; 20,5 x 29 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
324.9598
Tipe Isi
text
Tipe Media
unmediated
Tipe Pembawa
volume
Edisi
-
Subjek
Pemilihan Umum Kepala Daerah
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Pusat Litbang Pembangunan dan Keuangan Daerah Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Jl. Kramat Raya No.132, RW.9, Kenari, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10430
Indonesia

Phone: (021) 3101953, 3101955, 3901071, 3901072
Email: badanlitbang@kemendagri.go.id

Related Link

  • Perpustakaan Kemendagri
  • Perpustakaan Nasional
  • Perpustakaan DPR
  • Perpustakaan UNJ
  • LIPI
© Template by Jakarta SLiMS Community 2022.
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik