Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
  • Informasi
    • Waktu Layanan
    • Tata Tertib
    • Peraturan
  • Berita
  • Kontak
Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
  • Informasi
    • Waktu Layanan
    • Tata Tertib
    • Peraturan
  • Berita
  • Kontak

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Laporan penyusunan naskah akademik rancangan peraturan daerah (raperda) provinsi, kabupaten /kota
Penanda Bagikan

Text

Laporan penyusunan naskah akademik rancangan peraturan daerah (raperda) provinsi, kabupaten /kota

Pusat Litbang Otonomi Daerah, Politik dan Pemerintahan Umum - Badan Organisasi;

Pemberlakuan otonomi daerah seluas-luasnya merupakan peluang, sekaligus tantangan bagi pemerintah daerah untuk membangun masyarakat berdasarkan kondisi daerah dan potensi (local wisdom) sebagai ciri khas tersendiri. Tantangan terbesarnya adalah melaksanakan pembangunan sesuai kondisi dan kebutuhan masyarakat dan bersamaan dibatasi kemampuan keuangan daerah yang terbatas. Untuk melaksanakan otonomi daerah, tersebut Pemda dan DPRD diberi wewenang mengatur dalam suatu produk hukum bernama Perda. Ini berarti pembentukan perda adalah dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan daerah. Hal ini ditegaskan dalam pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945 yang ditegaskan kembali dalam pasal 236 UU No 32 Tahun 2004. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 menyatakan bahwa Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah (perda) dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Pasal 236 ayat (1) UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan, Dari pasal 236 UU No 32 Tahun 2004 dapat disimpulkan bahwa Perda mempunyai berfungsi, antara lain: a) kebijakan melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan, b) peraturan perlaksana dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, c) sebagai penampung kekhususan dan keragaman daerah serta penyalur aspirasi daerah, dan d) alat pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan daerah.kegiatan Kajian ini adalah menyusunan pedoman Naskah Akademik, penjelasan dan atau keterangan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Adapun tujuan kajian ini adalah: 1) Tersusunnya pedoman naskah akademik, penjelasan dan atau keterangan dalam rancangan peraturan daerah (Raperda). 2) Mengindentikfikasi perlu tidaknya format dalam penyusunan naskah akademik. penjelasan dan atau keterangan dalam rancangangan peraturan daerah Raperda), dan 3) Mengindentifikasi keterlibatan OPD dalam penyusunan naskah akademik, penjelesan dan atau keterangan dalam rancangan peaturan daerah (Raperda).tiga aspek diantaranya: 1) Aspek yuridis, yaitu menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat, 2) Aspek filosofis diartikan sebagai pertimbangan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, Aspek sosiologis. Menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek. Landasan sosiologis sesungguhnya menyangkut fakta empiris mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat dan negara. Mengingat naskah akademis, merupakan hasil kajian/penelitian maka untuk menjamin kualitas perda, penyusunan penjelasan dan atau keterangan Perda juga perlu hasil penelitian atau kajian ilmiah setidak-tidaknya hasil kegiatan evaluasi perda. Dalam penyusunan naskah akademis, penjelasan dan atau keterangan perda perlu melitbatkan OPD yang menangani kelitbangan di daerah.


Ketersediaan
#
Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri R 352.14 PUS l
BPP00010804
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
R 352.14 PUS l
Penerbit
Jakarta : Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri., 2018
Deskripsi Fisik
ii + 33 halaman ;21 cm x 29,5 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
352.14
Tipe Isi
text
Tipe Media
unmediated
Tipe Pembawa
volume
Edisi
-
Subjek
Otonomi Daerah
Pemerintah daerah
Peraturan Daerah
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Pusat Litbang Otonomi Daerah, Politik dan Pemerintahan Umum
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Jl. Kramat Raya No.132, RW.9, Kenari, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10430
Indonesia

Phone: (021) 3101953, 3101955, 3901071, 3901072
Email: badanlitbang@kemendagri.go.id

Related Link

  • Perpustakaan Kemendagri
  • Perpustakaan Nasional
  • Perpustakaan DPR
  • Perpustakaan UNJ
  • LIPI
© Template by Jakarta SLiMS Community 2022.
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik