Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
  • Informasi
    • Waktu Layanan
    • Tata Tertib
    • Peraturan
  • Berita
  • Kontak
Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
  • Informasi
    • Waktu Layanan
    • Tata Tertib
    • Peraturan
  • Berita
  • Kontak

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Laporan akhir kajian aktual strategi penyelesaian perkawinan yang tidak tercatatkan di kantor urusan agama dan dinas kependudukan catatan sipil kabupaten/kota
Penanda Bagikan

Text

Laporan akhir kajian aktual strategi penyelesaian perkawinan yang tidak tercatatkan di kantor urusan agama dan dinas kependudukan catatan sipil kabupaten/kota

Pusat LItbang Administrasi Kewilayahan, Pemerintahan Desa dan Kependudukan - Badan Organisasi;

Tujuan dari pencatatan perkawinan sangat positif sebagai upaya Negara memberikan perlindungan hukum pada rakyatnya, maka pencatatan perkawinan yang dilakukan Pemerintah perlu menjadi kesadaran masyarakat. Adapun tujuan pencatatan perkawinan meliputi 1) Guna tertib administrasi perkawinan 2) Sebagai jaminan dalam memperoleh hak-hak sipilnya (memperoleh akta kelahiran, KTP-el KK, serta dokuman kependudukan lainnya). 3) Memberikan perlindungan terhadap status perkawinan 4) Memberikan kepastian status baik suami, istri maupun anak. 5) Memberikan perlindungan terhadap hak-hak sipil yang diakibatkan oleh adanya perkawinan Meskipun tujuan pencatatan perkawinan dimaksud untuk tertib administrasi dan memberikan jaminan tertentu, namun realitasnya masih banyak perkawinan "Pasangan suami-istri (Pasutri) yang belum didaftarkan sebagaimana mestinya banyak faktor yang menyebabkan seseorang tidak mencatatkan pemikahannya di lambaga pencatatan (KUA), antara lain 1) Faktor biaya, karena tidak semus mampu membayar administrasi pencatatan, sehingga tidak dicatatkan tetapi tidak dirahasiakan, 2) Belum cukup umur untuk melakukan pemikahan secara negara. 3) Karena takut ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri nikah lebih dari satu istri, 4) Takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan sirri, 5) Karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.


Ketersediaan
#
Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri R 304.6 PUS l
BPP00010811
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
R 304.6 PUS l
Penerbit
Jakarta : Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri., 2018
Deskripsi Fisik
viii + 36 ; 21 cm x 29 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
304.6
Tipe Isi
text
Tipe Media
unmediated
Tipe Pembawa
volume
Edisi
-
Subjek
pelayanan kependudukan
adminstrasi kependudukan
pencataan sipil
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Pusat LItbang Administrasi Kewilayahan, Pemerintahan Desa dan Kependudukan
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Jl. Kramat Raya No.132, RW.9, Kenari, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10430
Indonesia

Phone: (021) 3101953, 3101955, 3901071, 3901072
Email: badanlitbang@kemendagri.go.id

Related Link

  • Perpustakaan Kemendagri
  • Perpustakaan Nasional
  • Perpustakaan DPR
  • Perpustakaan UNJ
  • LIPI
© Template by Jakarta SLiMS Community 2022.
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik