Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
  • Informasi
    • Waktu Layanan
    • Tata Tertib
    • Peraturan
  • Berita
  • Kontak
Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
  • Informasi
    • Waktu Layanan
    • Tata Tertib
    • Peraturan
  • Berita
  • Kontak

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Negara hukum dan hak uji konstitusionalitas mahkamah konstitusi: telaah terhadap kewenangan mahkamah konstitusi
Penanda Bagikan

Text

Negara hukum dan hak uji konstitusionalitas mahkamah konstitusi: telaah terhadap kewenangan mahkamah konstitusi

Iriyanto A. Baso Ence - Nama Orang;

Konsep negara hukum bertujuan untuk menghindarkan negara atau pemerintah bertindak sewenang-wenang. Dengan kata lain, konsep negara hukum bertujuan untuk membatasi kekuasaan negara atau pemerintah. Kekuasaan pemerintah yang terbatas atau yang dibatasi merupakan salah satu ciri dari pemerintahan yang berkedaulatan rakyat (pemerintahan demokratis). Konsep rechtsstaat dalam perkembangannya sering dikaitkan dengan konsep demokrasi, sehingga kedua istilah tersebut menyatu menjadi democratische rechtsstaat atau Negara Hukum yang demokratis. Keberadaan lembaga Mahkamah Konstitusi dalam kehidupan negara-negara modern dianggap sebagai fenomena baru dalam mengisi sistem ketatanegaraan yang sudah ada dan mapan. Bagi negara-negara yang mengalami perubahan dan otoritarian menjadi demokrasi, pembentukan Mahkamah Konstitusi menjadi sesuatu yang urgen karena ingin mengubah atau memperbaiki sistem kehidupan ketatanegaraan lebih ideal dan sempurna, khususnya dalam penyelenggaraan pengujian konstitusional (constitutional review) terhadap undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi sebagai hukum dasar tertinggi negara. Pembentukan Mahkamah Konstitusi Indonesia dilatarbelakangi adanya kehendak untuk membangun pemerintahan yang demokratis dengan checks and balances di antara cabang-cabang kekuasaan, mewujudkan supremasi hukum dan keadilan, serta menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia. Upaya pembentukan Mahkamah Konstitusi tersebut adalah salah satu wujud nyata perubahan sistem ketatanegaraan, sehingga tercipta keseimbangan dan kontrol yang ketat di antara lembaga-lembaga negara. Meski demikian, hakikat pembentukan Mahkamah Konstitusi selain lebih mempertegas prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia yang telah dijamin konstitusi, juga sebagai sarana penyelesaian sengketa ketatanegaraan yang memerlukan lembaga atau badan yang berwewenang menyelesaikannya, karena sebelumnya tidak ada dalam UUD 1945.


Ketersediaan
#
Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri 353.4 IRI n
BPP00001033
Tersedia
#
Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri 353.4 IRI n
BPP00001034
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
353.4 IRI n
Penerbit
Bandung : PT. Alumni., 2008
Deskripsi Fisik
xx +358 hlm.; 21 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9794140414
Klasifikasi
353.4 IRI n
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
cet 1
Subjek
hukum
Mahkamah Konstitusi
Negara hukum dan hak uji konstitusionalitas mahkam
Iriyanto A. Baso Ence
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Jl. Kramat Raya No.132, RW.9, Kenari, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10430
Indonesia

Phone: (021) 3101953, 3101955, 3901071, 3901072
Email: badanlitbang@kemendagri.go.id

Related Link

  • Perpustakaan Kemendagri
  • Perpustakaan Nasional
  • Perpustakaan DPR
  • Perpustakaan UNJ
  • LIPI
© Template by Jakarta SLiMS Community 2022.
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik