Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
  • Informasi
    • Waktu Layanan
    • Tata Tertib
    • Peraturan
  • Berita
  • Kontak

Search by :

ALL Author Subject ISBN/ISSN Advanced Search

Last search:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Konsep pembentukan peraturan perundang-undangan: teori, sejarah, dan perbandingan dengan beberapa negara bikameral
Bookmark Share

Text

Konsep pembentukan peraturan perundang-undangan: teori, sejarah, dan perbandingan dengan beberapa negara bikameral

A. Rosyid Al Atok - Personal Name;

Fungsi undang-undang sangat tergantung dari tujuan penyelenggaraan negara. Keberadaan undang-undang pada dasarnya adalah instrumen bagi penguasa untuk menjalankan roda pemerintahan. Secara umum fungsi undang-undang dalam suatu negara adalah sebagai pengatur masyarakat, membatasi kekuasaan, sebagai "a tool of social engineering", serta sebagai sarana pembaharuan masyarakat.

Sebagai pengatur masyakarakat, undang-undang berfungsi sebagai pengatur tarik-menarik berbagai kepentingan dari berbagai individu, kelompok atau golongan yang ada di masyarkat dengan memberikan jaminan keadlian dan kepastian hukum mengenai legal right, privelege, function, duty, status, or dispotition dalam berbagai aspek kehidupan. Karena pandangan dan rasa keadilan seta kesadaran hukum masyarakat suatu negara tidak mesti seragam, maka undang-undang harus dapat mengakomodasi segala pandangan dan rasa keadailan serta kesadaran hukum yang hidup, tumbuh, dan berkembang dalam masyarakat sehingga kehadiran undang-undang itu dapat diterima oleh seluruh masyarakat.

Fungsi undang-undang untuk membatasi kekuasaan dimaksudkan untuk membagi dan membatasi kekuasaan yang dimiliki oleh organ-organ negara dengan aturan yang jelas agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Tanpa adanya pengaturan yang jelas dengan undang-undang akan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang dengan menjadikan undang-undang sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan semata tanpa mengindahkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Sebagai a tool of social engineering (alat perubahan sosial) maka undang-undang juga merupakan salah satu norma hukum yang berfungsi sebagai penyelaras dan penyelesai konflik kepentingan. Dengan demikian maka hukum adalah instrumen untuk mengontrol kepentingan berdasarkan tatanan sosial (an instrument which controls interest according tothe requirements of the social order).


Availability
#
Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri 348.01 ROS k
BPP00001174
Available
Detail Information
Series Title
-
Call Number
348.01 ROS k
Publisher
Malang : Setara Press., 2015
Collation
x, 296 hlm.; 23 cm.
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
9786021642511
Classification
348.01 ROS k
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
Cet 1
Subject(s)
hukum
Kebijakan Pemerintah
Pembentukan undang-undang
Peraturan perundang-undangan
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility
-
Other version/related

No other version available

File Attachment
No Data
Comments

You must be logged in to post a comment

Jl. Kramat Raya No.132, RW.9, Kenari, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10430
Indonesia

Phone: (021) 3101953, 3101955, 3901071, 3901072
Email: badanlitbang@kemendagri.go.id

Related Link

  • Perpustakaan Kemendagri
  • Perpustakaan Nasional
  • Perpustakaan DPR
  • Perpustakaan UNJ
  • LIPI
© Template by SLiMS Community 2026
Select the topic you are interested in
  • Computer Science, Information & General Works
  • Philosophy & Psychology
  • Religion
  • Social Sciences
  • Language
  • Pure Science
  • Applied Sciences
  • Art & Recreation
  • Literature
  • History & Geography
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Advanced Search
Where do you want to share?