Interaksi dan integralitas masyarakat hukum adat tumbuh dalam kekayaan budaya dan tradisi. Ia lantas menjelma menjadi keanekaragaman identitas, budaya, tradisi, bahasa, dan kepercayaan. Namun, keanekaragaman identitas, budaya, tradisi, bahasa, dan kepercayaan. Namun, keragaman itu, realitasnya semu. Terjadi pembalikan ontologis: Negara lebih real daripada masyarakat hukum adat. Secara struktura…
Sebagai suatu hasil penelitian hukum adat, masalah-masalah hukum adat dalam buku Hukum Adat Indonesia ini, dianalisa dengan mempergunakan pendekatan interdisipliner: yuridis, sosiologis dan antropologis. Hukum adat atau hukum tidak tertulis didasarkan pada proses interaksi dalam masyarakat, berfungsi sebagai pola untuk mengorganisasikan serta memperlancar proses interaksi tersebut. Sebagai a…
Pendahuluan yang dimuat dalam buku ini perihal studi hukum adat bangsa Indonesia nampaknya berupaya untuk memunculkan ke permukaan hal-ikhwal yang bersifat umum dalam dua cara pendekatan. Pertama-tama berikhtiar untuk menguraikan ciri-ciri khas lembaga-lembaga hukum, hubungan-hubungan hukum dan perbuatan-perbuatan hukum, sehingga asas-asas dan tatanan hukum adat orang-orang Indonesia tampak di …
Salah satu tujuan penerbitan naskah ini adalah untuk memenuhi kesimpulan di samping memperlengkapi bahan bacaan hukum adat yang ada
Pemahaman mengenai hukum adat pertanahan atau hukum pertanahan adat merupakan sumbangan penting terutama untuk pendidikan dan kajian di bidang ilmu hukum. Bertitik tolak dari dua sistem hukum menurut cara pandang yang konvensional, yaitu sistem hukum adat dan sistem hukum nasional. Hal itu disebabkan oleh karena dua lembaga hukum masyarakat (persekutuan) hukum adat (adatrechtsgemeenscap) dan ha…
BAB I. HUKUM KEKELUARGAAN ADAT II. HUKUM PERKAWINAN ADAT III. HUKUM WARIS ADAT IV. HUKUM PIDANA ADAT V. HUKUM ADAT TATA NEGARA VI. HUKUM ACARA ADAT VII. HUKUM TANAH ADAT VIII. MENINJAU KEMUNGKINAN TIMBULNYA ASAS BILATERAL DI INDONESIA