Kajian ini fokus masalah mengenai regulasi (undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015) sudah menampung keinginan masyarakat atas adanya sirkulasi kepemimpinan kepala daerah dan Wakil kepala daerah yang dilakukan secara adil, kapabel dan akuntabel serta mengatasi komleksitas persoalan pilkada. Teori yang digunakan dalam kajian ini Linz dan Stepan mengajukan 5 (lima) sayarat lain yang saling berkaitan bag…
Tujuan kajian ini adalah terbentuknya organisasi instansi vertikal penyelenggara urusan Pemerintahan Umum di Daerah yang sesuai dengan peraturan perundang dan mampu melaksanakan tugas dan fungsinya. Sasaran Kajian yaitu: (1) Lingkup kewenangan (tupoksi) dari instansi vertikal urusan pemerintahan umum; (2) Relasi kewenangan dan keuangan antara instansi vertikal urusan pemerintahan umum dengan ke…
Kewenangan desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tentang Desa dapat dibagi empat yaitu kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan berdasarkan lokal berskala desa dan kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah serta kewenangan lain yang ditugaskan pemerintah, kewenangan-kewenangan dimaksud dalam pelaksanaannya di daerah khususnya di desa mengalami distorsi, distorsi berupa perbedaan pe…
Penataan Desa dilatarbelakangi berdasarkan adanya mutu pelayanan pemerintahan desa yang kurang optimal dan tingkat kesejahteraan masyarakat yang belum merata samapai pada masyarakat desa, metode deskriptif kualitatif dengan pemilihan lokasi penelitian proposif sampling, hasil penelitian bahwa aspek proses atau legal ini merupakan hal penting dalam suatu rangkaian proses terjadinya penataan desa…
Efektivitas kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat ini sedang memasuki proses evaluasi kelembagaan secara komprehensif. Hal ini menindaklanjuti terbitnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 yang berimplikasi pada perlunya revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Untuk itu diperlukan adanya perumpunan urusan wajib dan pilihan, agar orga…
Kajian ini melandaskan pada masalah tumpang tindih kewenangan di Batam, khususnya antara pemerintah kota Batam dan Badan Pengusahaan Kawasan Batam (BP Batam). Oleh karena itu kajian ini bertujuan : Pertama, mengidentifikasi tumpang tindih kewenangan di Kota Batam antara BP Batam dan Pemerintah Kota Batam; dan Kedua, menemukan solusi untuk mengatasi masalah tumpang tindih kewenangan yang terjadi…
Menindaklanjuti amanat Pasal 360 Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya dalam rangka memberikan masukan pengaturan tentang Kewenangan Daerah Pada Kawasan Khusus yang dapat menghindari tumpang tindih kewenangan antara pemerintah daerah dan pengelola kawasan khusus. Tujuan dari penelitian ini yaitu 1). Mengetahui permasalahan yang terindentifikasi dari kewenangan da…
tujuan dari simposium ini adalahmelakukan sosialisasi bahwa pengetahuan tradisional adalah asset tak nyata yang perlu diinventarisir dan dilindungi baik sebagai modal maupun untuk mencegah atau menuntut pengguguran pengakuan hak oleh pihak luar negeri dan menyadarkan bahwa pengetahuan tradisional dapat berkontribusi sebagai pendapatan asli daerah serta melakukan curah pikir untuk pemberdayaan d…
Tulisan ini bermaksud memberikan rangsangan ide kepada para pengambil keputusan agar tidak mengulangi kesalahan masa lalu dalam menyusun kebijakan baru terhadap Papua. Menjelang berakhirnya pengucuran dana Otsus pda tahun 2021, dapat dijadikan momentum untuk memberikan Papua sebuah kebijakan baru yang berasal dari kehendak dan partisipasi masyarakat Papua dengan melihat capaian Otsus selama ini…
Penyelenggaraan pengamanan persandian merupakan rangkaian kegiatan dan tindakan pencegahan atau penanggulangan yang dilakukan secara terencana, terarah dan berkesinambungan untuk melindungi kelangsungan persandian dari segala hakikat ancaman dan gangguan dalam satu kesatuan sistem persandian negara. Persandian sebagai urusan pemerintahan yang bersifat wajib dan tidak tergolong pelayanan dasara …