Tidak dapat disangkal bahwa pendidikan berperan dalam kegiatan pembangunan masyarakat desa. Karena itulah perlu diperjelas peran tersebut. Agar setiap petugas pendidikan dan petugas pembangunan masyarakat desa menyadari hal itu maka dibutuhkan uraian singkat.
Sebagaimana diketahui bahwa dalam UUD 1945 dijelskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, dan dalam hal ini bentuk usaha yang sesuai dengan itu adalah koperasi.