/home/u733058612/domains/bskdnlib.kemendagri.go.id/public_html/lib/SearchEngine/DefaultEngine.php:610 "Search Engine Debug 🔎 🪲"
Engine Type ⚙️: "SLiMS\SearchEngine\DefaultEngine"
SQL ⚙️: array:2 [ "count" => "select count(distinct b.biblio_id) from biblio as b left join mst_publisher as mp on b.publisher_id=mp.publisher_id left join mst_place as mpl on b.publish_place_id=mpl.place_id where b.opac_hide=0 and (b.biblio_id in(select bt.biblio_id from biblio_topic as bt left join mst_topic as mt on bt.topic_id=mt.topic_id where mt.topic like ?))" "query" => "select b.biblio_id, b.title, b.image, b.isbn_issn, b.publish_year, mp.publisher_name as `publisher`, mpl.place_name as `publish_place`, b.labels, b.input_date, b.edition, b.collation, b.series_title, b.call_number from biblio as b left join mst_publisher as mp on b.publisher_id=mp.publisher_id left join mst_place as mpl on b.publish_place_id=mpl.place_id where b.opac_hide=0 and (b.biblio_id in(select bt.biblio_id from biblio_topic as bt left join mst_topic as mt on bt.topic_id=mt.topic_id where mt.topic like ?)) order by b.last_update desc limit 10 offset 60" ]
Bind Value ⚒️: array:1 [ 0 => "%hukum%" ]
Bunga Rampia Hukum Antar Tata Hukum disajikan sebagai bab pertama tentang Kedudukan Hukum Antar Golongan Sekarang Dan Kemudian Hari yang kini merupakan suatu masalah aktual dan menarik perhatian kita. Bab kedua merupakan karangan tentang usaha internasional kearah menyatukan hukum.
BAB I. HUKUM KEKELUARGAAN ADAT II. HUKUM PERKAWINAN ADAT III. HUKUM WARIS ADAT IV. HUKUM PIDANA ADAT V. HUKUM ADAT TATA NEGARA VI. HUKUM ACARA ADAT VII. HUKUM TANAH ADAT VIII. MENINJAU KEMUNGKINAN TIMBULNYA ASAS BILATERAL DI INDONESIA
Sosiologai hukum adalah disiplin ilmu yang masih baru di Indonesia. Kehadiran sosiologi hukum di Indonesia memperkaya pemahaman masyarakat mengenai hukum yang selama ini hanya dilihat sebagai suatu sistem perundang-undangan atau yang lazim disebut pemahaman hukum secara normatif, maka sosiologi hukum terutama sekali adalah mengamati dan mencatat hukum dalam kenyataan kehidupan sehari-hari dan k…
Buku ini terdiri atas 3 (tiga) bagian: Bagian Pertama, mengkaji secara intens tentang Hukum Pidana Materiil mulai dari asas, teori hukum pidana dalam konteks normatif, teoretis dan perbandingan hukum, teori kriminologi dalam perspektif ilmu Pengetahuan Hukum Pidana Modern, Sistem Hukum Pidana Pencurian dalam kejahatan komputer dikaji dari perspektif Yurisprudensi Mahkamah Agung ini. Bag…
Pemikiran yang digagas oleh Prof. Dr. Tahir Azhary, S.H., sangat relevan untuk dibicarakan sebagai landasan pemikiran dan filosofis dalam meninjau pola hubungan antara negara, hukum, dan agama, khususnya di Indonesia yang memiliki karakteristik unik sebagai Negara yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esaberdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, terlebih lagi pasca-1998, aru…
Buku ini memaparkan konsep dasar hukum administrasi dan kisi-kisi hukum administrasi. Kisi-kisi tersebut meliputi: konsep-konsep tentang wewenang, diskresi, tanggung jawab jabatan dan tanggung jawab pribadi serta konsep penyalahgunaan wewenang.
Buku ini diharapkan dapat memberikan kesadaran dan pemahaman pada masyarakat bahwa sesungguhnya terorisme merupakan musuh umat manusia (hostis humanis generis) yang telah menimbulkan rasa takut dan mengancam perdamaian dan keamanan umat manusia serta membahayakan nilai-nilai kemanusiaan dan telah melanggar prinsip-prinsip di dalam hukum internasional maupun kebiasaan internasional (internationa…
buku ini berisikan penjelasan yang luas tentang tata cara (prosedur) beracara di lengadilan perdata yaitu sebelum, pada saat, dan sesudah persidangan yang dituangkan dalam 14 (empat belas) bab besar. Bab pertama membahas tentang surat kuasa mengenai pengertian, jenis, dan bentuknya. Bab dua sampai Bab empat mengkaji tentang surat gugatan termasuk gugatan perwakilan kelompok (class action), Bab …
Dengan adanya upaya mewujudkan otonomi daerah, persoalan hukum pemerintah daerah semakin luas, kompleks, dan banyak hal yang perlu dikaji. Salah satu hal yang sangat mendasar adalah masalah "hubungan kewenangan antara DPRD dengan Kepala Daerah". Secara historis, hubungan kedua lembaga pemerintahan daeerah tersebut mengalami pasang surut, dalam periode tertentu DPD lebih dominan, dalam periode …