Khutbah hanya satu kata, tetapi implikasinya sangat luas dan jauh. Dengan adanya khutbah, manusia bisa bertambah khusu' ritual ubudiyah-Nya dan serius dalam ber-tafakkur tentang ciptaan Sang Maha Adil. Tetapi, khutbah yang tidak komunikatif dan tidak mempunyai nilai lebih, atau terkesan apa adanya, membuat manusia bosan dan kurang bersemangat dalam "beragama".
Ketahuilah wahai para "pencari kebenaran,!" sesungguhnya "Ma'rifat" itu merupakan limpahan Rahmat dari Allah SWT, dan merupakan hasil dari daya upaya serta perjuangan yang sangat panjang dari seorang hamba serta bukanlah suatu hal yang mudah, karena tujuannya sangatlah mulia hingga jalannya pun tidak datang dengan mudah dan tanpa perjuangan. Jika kalian telah sampai padanya, maka itu adalah sua…
Buku ini merupakan bagian dari upaya menempatkan kemballi hak-hak perempuan dalam Islam, suatu masalah yang sampai saat ini masih sering disalah-mengerti dan disalah-tafsirkan. Asghar, pengarang buku ini berusaha dengan memilah antara ajaran yang bersifat kontekstual dan yang bersifat normatif, menangkap kembali semangat sejati dari hukum-hukum Al-Qur'an yang menyangkut hubunngan laki-laki dan …
Selama ini, apa yang diungkapkan sebagai falsafah hukum Islam oleh beberapa orang penulis hanyalah terbatas pada rahasia-rahasia hukum atau asrarul-ahkam saja. Mereka kadang-kadang menamakannya dengan Hikmah dan kadang-kadang menamakannya dengan Falsafah. Padahal yang sebenarnya, falsafah hukum Islam itu, daerah jangkaunnya tidaklah sekedar asrarul-ahkam atau asrarusy-syari'ah al-Islamiyyah itu…
Manusia itu unik. Berbagai hal di luar dirinya ia perhatikan, ia pikirkan, dan ia pahami dengan sungguh-sungguh. Namun, bagaimana dengan hakikat dirinya sendiri? Terlalu sedikit di antara kita yang mau merenungkannya, apalagi benar-benar berusaha untuk memahami dan mengenalinya. Padahal, pemahaman diri itu sangat penting dalam menapaki kehidupan ini. Dengan mengenal diri, kita akan mengetahui a…
Sejauh ini, sudah ada beberapa produk legislasi hukum Islam di Indonesia, diantaranya: produk legislasi hukum Islam di bidang Perkawinan; Peradilan Agama; Penyelenggaraan Ibadah Haji; Pengelolaan Zakat; Penyelenggaraan Otonomi Khusus Nangroe Aceh Darussalam; Wakaf; Surat Berharga Syariah Negara; Perbankan Syariah dan lain-lain. Namun demikian, kemungkinan penolakan dari agama lain dan internal …
PSII yang berawal dari syarikat Islam (SI) adalah organisasi pelopor gerakan kebangsaan pertama di Indonesia yang bergerak memperjuangkan kemerdekaan yang sifatnya lintas etnis, lintas kelas, dan berskala nasional. Sampai saat ini belum ada satu pun buku yang menggambarkan perjalanan politik PSII setelah kemerdekaan khususnya pada masa Orde Baru, yaitu ketika partai-partai harus berhadapan seca…
Studi historiografi menunjukkan bahwa, paling tidak, ada lima hal yang mengendalikan perjalanan sejarah: (1) para dewa, (2) rencana besar Tuhan, (3) gagasan-gagasan besar yang pernah diiahirkan anak manusia, (4) tokoh-tokoh besar, dan (5) keadaan sosial dan ekonomi. Dua dari lima pengendali sejarah itu jelas berkaitan dengan sosok individu. Kaitan ini yang menjadikan studi tokoh dalam perjalana…
Metode Penelitian Ekonomi Islam (Muamalah) adalah cara sistematika yang digunakan peneliti dalam pengumpulan data yang diperlukan dalam proses identifikasi dan penjelasan mengenai penelitian yang ditujukan untuk permasalahan ekonomi dalam perspektif Islam, misalnya masalah muamalah perniagaan dan perbankan syariah, serta permasalahan lainnya yang berhubungan dengan aktivitas masyarakat dalam ek…
Kajian mengenai hubungan antara ekonomi dengan hukum akhir-akhir ini menariki perhatian ahli hukum dan ahli ekonomi. Dari kajian ini muncul program studi hukum ekonomi di berbagai perguruan tinggi. Dalam ilmu keislaman, kajian ini sudah lama menjadi ilmu tersendiri, yang disebut dengan ilmu fikih muamalah Dalam buku ini dijelaskan bagaimana hubungan antara ilmu ekonomi dengan ilmu hukum. Ten…