/home/u733058612/domains/bskdnlib.kemendagri.go.id/public_html/lib/SearchEngine/DefaultEngine.php:610 "Search Engine Debug 🔎 🪲"
Engine Type ⚙️: "SLiMS\SearchEngine\DefaultEngine"
SQL ⚙️: array:2 [ "count" => "select count(distinct b.biblio_id) from biblio as b left join mst_publisher as mp on b.publisher_id=mp.publisher_id left join mst_place as mpl on b.publish_place_id=mpl.place_id where b.opac_hide=0 and (b.biblio_id in(select bt.biblio_id from biblio_topic as bt left join mst_topic as mt on bt.topic_id=mt.topic_id where mt.topic like ?))" "query" => "select b.biblio_id, b.title, b.image, b.isbn_issn, b.publish_year, mp.publisher_name as `publisher`, mpl.place_name as `publish_place`, b.labels, b.input_date, b.edition, b.collation, b.series_title, b.call_number from biblio as b left join mst_publisher as mp on b.publisher_id=mp.publisher_id left join mst_place as mpl on b.publish_place_id=mpl.place_id where b.opac_hide=0 and (b.biblio_id in(select bt.biblio_id from biblio_topic as bt left join mst_topic as mt on bt.topic_id=mt.topic_id where mt.topic like ?)) order by b.last_update desc limit 10 offset 0" ]
Bind Value ⚒️: array:1 [ 0 => "%Agraria%" ]
Kamus ini merupakan penggabungan dari dua kamus, yaitu: Kamus Pertanahan yang diterbitkan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia pada tahun 2013 dan Kamus Penataan Ruang yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Penataan Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum pada tahun 2009. Definisi yang digunakan pada Kamus Pertanahan dan Kamus Penataan Ruang tersebut…
Buku ini berisi beberapa pemikiran yang disampaikan penulis dalam usaha melakukan pembaharuan terhadap Hukum Agraria. Di dalam buku ini dibahas beberapa masalah tanah, antara lain: Pengertian tanah dan hak menguasainya, Penetapan luas tanah pertanian, Berbagai hal mengenai hak milik, Program re-distribusi tanah, Peranan PPAT di bidang pertanahan.
Buku ini berisi berbagai persoalan dalam bidang hukum agraria di Indonesia. Persoalan-persoalan tersebut diungkapkan dalam buku ini, disertai dengan pembahasan tentang sebab timbulnya, pemecahan masalahnya serta dalam banyak hal disertai pula dengan saran-saran pemecahannya.
Buku komentar atas Undang-undang pokok agraria ini telah dipergunakan semenjak tahun 1976.
Diwaktu belakangan nempaknya istilah "hukum agraria" lebih banyak dipergunakan daripada istilah "hukum tanah". Istilah pertama ini memberi lebih banyak keleluasaan untuk mencakup pula didalamnya berbagai hal yang mempunyai hubungan pula dengan, tetapi tidak melulu mengenai tanah.
Konflik tanah sudah menjadi persoalan klasik yang sepertinya susah mencari akar masalah dan penyelesaiannya. Masalah ini tidak pernah tuntas meski banyak upaya yang sudah dilakukan. Konflik yang terjadi di Mesuji, Lampung dan Sumatera Selatan yang menelan korban jiwa adalah fenomena konflik agrarian terbaru yang sangat menghebohkan dan menunjukkan bahwa permasalahan agrarian merupakan fenomena …
Reforma Agraria di Indonesia dimulai setelah lahirnya UUPA No. 5 Tahun 1960 dan pelaksanaannya dapat berhasil jika dilakukan bukan hanya akses ke lahan, namun juga ke instrumen penunjang lahan/tanah. Kebijakan keagrariaan harus mengarah dan memihak rakyat dan petani (kaum marginal) bukan memihak kaum kapitalis.
Buku ini mengupas empat masalah pokok. Pertama, seberapa penting dan strategis Reforma Agraria bagi pembentukan struktur masyarakat Indonesia baru. Kedua, mengapa harus Reforma Agraria? Ketiga, apa saja hambatan pelaksanaan Rerforma Agraria di Indonesia. Keempat, apa yang harus dilakukan agar Reforma Agraria bisa berjalan efektif.