Paradigma pengelolaan keuangan daerah menuntut akuntabilitas dan transparansi yang semakin besar dengan tetap memperhatikan asas keadilan dan kepatutan.Masyarakat tidak hanya dipandang sebagai obyek pembangunan tetapi juga berperan sebagai subyek pembangunan.
Buku ini merupakan rekonstruksi naskah yang memuat beberapa pendapat dari kalangan akademisi dan birokrat mengenai keuangan negara dalam bentuk kilas balik pengertiannya sebelum amandemen UUD 1945, maupun tibjauan masa kini setelah amandemen UUD 1945, serta pandangan terhadap keuangan negara yang dicita-citakan.