Saat ini terdapat 2 institusi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yaitu Pemerintah Desa dan BPD. Kedudukan BPD sebagai lembaga desa yang terlibat melaksanakan fungsi pemerintahan, tidak secara penuh mengatur dan mengurus desa. Fungsi legislasi BPD yaitu membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. Fungsi politik BPD yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarak…