Berbagai peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah yang lahir pasca gerakan reformasi tahun 1998, khususnya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan undang-undang penggantinya yaitu UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah telah membuka cakrawala baru dalam penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia dan menggeser cara pandang sentralistis menjadi desentralist…
Buku ini menjadi sangat berguna ditengah perdebatan tentang otonomi daerah dan perubahan bentuk pemerintah itu. Di dalamnya ia menawarkan pemahaman yang lebih mendalam tentang kedua tema tersebut