Kata "herziening", asing pula, merupakan refleksi pelaksanaan dari Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman No. 14 Tahun 1970, pasal 21 adalah wadahnya dengan mempergunakan satu kata, ialah "peninjauan kembali", yang meliputi penyelenggaraan upaya hukum dalam 2 bidang, bidang perkara pidana dan perdata.