Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lainnya atau lebih (Pasal 1313 KUH Perdata), dan Pasal L338 ayat (1) KUH Perdata menyatakan bahwa semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya