Sebagai suatu hasil penelitian hukum adat, masalah-masalah hukum adat dalam buku Hukum Adat Indonesia ini, dianalisa dengan mempergunakan pendekatan interdisipliner: yuridis, sosiologis dan antropologis. Hukum adat atau hukum tidak tertulis didasarkan pada proses interaksi dalam masyarakat, berfungsi sebagai pola untuk mengorganisasikan serta memperlancar proses interaksi tersebut. Sebagai a…
Pendahuluan yang dimuat dalam buku ini perihal studi hukum adat bangsa Indonesia nampaknya berupaya untuk memunculkan ke permukaan hal-ikhwal yang bersifat umum dalam dua cara pendekatan. Pertama-tama berikhtiar untuk menguraikan ciri-ciri khas lembaga-lembaga hukum, hubungan-hubungan hukum dan perbuatan-perbuatan hukum, sehingga asas-asas dan tatanan hukum adat orang-orang Indonesia tampak di …
BAB I. HUKUM KEKELUARGAAN ADAT II. HUKUM PERKAWINAN ADAT III. HUKUM WARIS ADAT IV. HUKUM PIDANA ADAT V. HUKUM ADAT TATA NEGARA VI. HUKUM ACARA ADAT VII. HUKUM TANAH ADAT VIII. MENINJAU KEMUNGKINAN TIMBULNYA ASAS BILATERAL DI INDONESIA
Buku ini merupakan kumpulan berbagai makalah seminar dan lokakarya dari para pembicara dan pemakalah yang terdiri dari para tokoh adat budaya, akademisi, tokoh agama, dan pemerhati lingkungan hidup yang diselenggarakan DPP Kerabat (Kerukunan Masyarakat Batak) di Jakarta dan di berbagai daerah sejak tahun 2007 hingga tahun 2009.