Hukum waris adalah hukum harta kekayaan dalam lingkungan keluarga, karena wafatnya seseorang maka akan ada pemindahan harta kekayaan yang ditinggalkan oleh si mati dan akibat dari pemindahan ini bagi orang-orang yang memperolehnya, baik dalam hubungan antara mereka maupun antara mereka dengan pihak ketiga.
Dari seluruh hukum yang ada dan berlaku dewasa ini di samping Hukum Perkawinan, maka hukum kewarisan merupakan bagian dari Hukum Kekeluargaan memegang peranan yang sangat penting, bahkan menentukan dan mencerminkan sistem dan bentuk hukum yang berlaku dalam masyarakat itu.
Karena masalah pewarisan menyangkut persoalan peralihan harta kekayaan. masalah pewarisan dan ketentuan-ketentuannya penting untuk dimengerti oleh masyarakat. Untuk ketentuan-ketentuan pewarisan. sebagian besar masyarakat Indonesia masih mengacu kepada hukum Islam. Namun. sebenarnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) telah dirumuskan ketentuan-ketentuan mengenai Hukum Waris. Dalam…