Buku Hukum perkawinan Indonesia ini merupakan cetakan keenam, isi dari buku ini sama dengan cetakan kelima hanya pada bagian terakhir ditambah dengan "petunjuk Ketua Mahkamah Agung mengenai Penerapan UU No. 1 Tahun 1974 dan PP No. 9 Tahun 1975", kepada Pengadilan Tinggi, Pengadilan Agama di seluruh Indonesia.