Keadilan sosial adalah jenis keadilan yang mengatur hubungan timbal-balik antara negara dan warganya. Di satu pihak ia mewajibkan negara memberikan kepada para warganya apa yang menjadi hak mereka (hak-hak sosial). Sehubungan dengan itu, negara wajib membagi beban dan berkat kepada para warganya secara proporsional dan mengarahkan seluruh kehidupan ekonomi pada maksud itu.