Buku ini membahas tentang bagaimana kedudukan hukum peradilan desa, apa peranan peradilan desa dalam pembinaan ketentraman dan ketertiban desa, bagaimana hubungan peradilan desa dengan lembaga yang yudikatif dan instansi keamanan, serta bagaimana legitimasi mengenai kedudukan dan peranan kepala desa sebagai hakim peradilan desa.