Dalam buku Pedoman penyelenggaraan catatan sipil ini tercantum peraturan-peraturan catatan sipil produk zaman kolonial yang hingga saat ini masih berlaku, berhubung peraturan perundang-undangan sebagai penggantinya belum ada, hal mana memang masih dimungkinkan mengingat Peraturan Peralihan Pasal 2 Undang-undang Dasar 1945.