UKUM PENERBANGAN berdasarkan UURI No. 1 Tahun 2009 Bagian Pertama ini bermaksud menguraikan substansi UURI No. 1 Tahun 2009, sebab tanpa mengetahui latar belakang dan suasana kebatinan saat pembahasan UURI No. 1 Tahun 2009, pembaca tidak dapat mengerti dengan baik norma hukum yang tercantum di dalam UURI No. 1 Tahun 2009, karena itu dalam uraian ini juga disertai dengan kasus yang pernah terjad…
Dalam UU ini telah dilakukan perubahan paradigma yang nyata dalam rangka pemisahan yang tegas antara fungsi regulator, operator, dan penyedia jasa penerbangan. Di samping itu, juga dilakukan penggabungan beberapa penyelenggara yang ada menjadi satu penyelenggara pelayanan navigasi serta untuk sertifikasi dan registrasi pesawat udara juga dibentuk untuk pelayanan otonom, dengen mengutamakan kese…