Dalam upaya penegakan hukum selain kesadaran akan hak dan kewajiban tersebut, juga tidak kurang pentingnya kesadaran penggunaan kewenangan apparat penegak hukum, karena penyalahgunaan kewenangan tersebut selain sangat memalukan dan dapat merugikan keuangan negara.
Reformasi 1998, tumpuan harapan menuju bangsa Indonesia yang lebih baik, yakni lebih trasparan, partisipatif, bebas KKN, penguatan local wisdom (pemberdayaan kearifan lokal), pengurangan kemiskinan dan pengangguran, Sumber Daya Manusia (SDM) cerdas dan pintar, dan menuju struktur politik dan pemerintahan yang berkeadilan.
Sistem Peradilan Pidana merupakan proses penegakan hukum yang saling berkaitan dan ketergantungan anatara sub sistem Polisi selaku penyidik, Jaksa selaku penuntut umum. Hakim yang memeriksa, mengadili, dan menuntut perkara serta lembaga permasyarakatan yang menerima terpidana sebagai narapidana. Hal tersebut merupakan upaya mencari dan menemukan kebenaran materiil untuk membuktikan terjadinya t…
Seiring upaya keras pemerintahdalam memberantas tindak pidana korupsi di tanah air, kami hadirkan ke hadapan pembaca sebuah buku yang membuat terobosan baru dalam khazanah literatur tindak pidana korupsi. Buku ini menggunakan metode yang unik, yaitu metode penafsiran undang-undang. Dengan lengkap dan cermat, penulis menafsirkan pasal demi pasal Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi…
Bahwa sesungguhnya korupsi merupakan masalah yang sangat luas dan kompleks, yang menyangkut berbagai aspek kehidupan manusia. Pendekatan masalahnya memerlukan berbagai disiplin ilmu untuk sampai pada suatu pemecahan masalah sesuai dengan ruang dan waktu yang ada secara terpadu.
Politik hukum pidana merupakan kebijakan dengan menentukan pilihan-pilihan tertentu yang hendak merumuskan peraturan perundang-undangan pidana, dan berorientasi pada ide dasar (nilai-nilai yang diyakini) dalam rangka pencapaian tujuan negara. Fokuspada buku ini, berpijak pada tiga hal pokok. Pertama, politik hukum pidana akan dikaji dalam kerangka kebijakan yang rasional dan integral dengan mem…
Pemikiran yang digagas oleh Prof. Dr. Tahir Azhary, S.H., sangat relevan untuk dibicarakan sebagai landasan pemikiran dan filosofis dalam meninjau pola hubungan antara negara, hukum, dan agama, khususnya di Indonesia yang memiliki karakteristik unik sebagai Negara yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esaberdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, terlebih lagi pasca-1998, aru…
Dilengkapi dengan: - UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi - UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- undang RI Nomor 31 Tahun 1999 - UU RI No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi - Perpu No 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 - UU RI No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang …
"Betapa tidak sederhananya sebuah praktik korupsi. Ada kompleksitas yang melingkupinya, termasuk dalam penegakan hukumnya, karena pelaku korupsi tidaklah sendiri. Para pelaku itu juga bukan orang-orang bodoh. Perkara korupsi adalah extra-ordinary crime sehingga membutuhkan penanganan yang luar biasa pula. Buku ini mengulas tentang praktik kejahatan korupsi dan tindak pidana lainnya, serta be…
Apa itu korupsi? Buku ini adalah upaya melibati pertanyaan itu. Dengan melacak jauh ke masa silam, suatu horizon terbentang untuk memahami lintasan perkembangan arti korupsi hingga hari ini. Pengertian korupsi terjahit integral dengan cita-cita tatanan dan tata-kelola yang baik, tidak lekang oleh waktu, dan bukan monopoli tradisi kebudayaan atau peradaban tertentu. Korupsi berkembang menjadi ko…