Penyelenggaraan Pemerintahan yang tertib dan lancar merupakan syarat utama bagi terwujudnya tujuan negara. Pemerintahan yang tertib dan lancar tidak mungkin akan tercapai kalau segala permasalahan diatur oleh pemerintah pusat saja. Negara Indonesia adalah negara kesatuan maka tidak ada daerah dalam lingkungannya yang bersifat "staat" juga.
Koperasi Indonesia merupakan alat demokrasi ekonomi dan alat pembangun masyarakat, yang dilandasi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang ternyata memiliki keampuhan dalam memainkan peranan-peranannya dalam pembangunan., sudah seyogyanya untuk dikembangkan terus di kalangan rakyat Indonesia.